![]() |
Photo by Markus Frieauff on Unsplash |
Bulan Juni kemaren masa berlaku SIM saya habis, jadi untuk memperpanjang, salah satu syarat yang diperlukan adalah perlu adanya SKD atau Surat Keterangan Dokter.
Apa Itu Surat Keterangan Dokter?
Surat Keterangan Dokter adalah dokumen yang dikeluarkan oleh dokter yang memiliki lisensi untuk menyatakan bahwa seseorang dalam kondisi sehat atau tidak sehat. Dan sering digunakan sebagai syarat untuk administrasi dalam pemerintahan atau melamar pekerjaan di instansi negara atau di perusahaan swasta.
Nah, dipostingan ini saya ingin memberikan cara dan pengalaman saya dalam membuat SKD di Puskesmas di kota tempat saya tinggal, Kota Pontianak.
Cara Membuat Surat Keterangan Dokter (SKD) di Puskesmas
Menyiapkan syarat untuk membuat SKD:
1. Fotocopy KTP / BPJS
Fotocopy KTP bisa cukup dengan fotocopy bagian depan dengan ukuran kecil/seukuran KTP tanpa perlu diperbesar dan tanpa perlu bolak-balik depan belakang. Untuk BPJS saya kurang tau, karna kartu BPJS saya mati, jadi saya memilih menggunakan KTP.
2. Foto 3x4 1 lembar
Foto 3x4 cukup 1 lembar. Untuk latar belakang merah atau biru, di tempat saya tidak ada syarat khusus. Tapi kemaren, foto yang saya berikan adalah foto dengan pakaian kerah putih dan latar belakang merah.
Tahap pembuatan di SKD di Puskesmas Pontianak:
1. Ambil nomor antrian
Dibagian pintu masuk, ada mesin nomor antrian dan akan ada petugas yang menanyakan keperluan. Kemudian, petugas itu akan memberikan nomor antrian. Jadi saya kemaren nggak perlu ribet atau bingung dengan cara penggunaan mesin antrian, karna ada petugasnya langsung. Tinggal tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
2. Menyerahkan fotocopy KTP dan foto 3x4
Saat tiba nomor antrian saya dipanggil, saya menuju ke Loket 1 di dekat pintu masuk. Disini mereka menanyakan kembali keperluan saya dan meminta menyerahkan fotocopy KTP / BPJS dan foto 3x4. Setelah itu saya kembali duduk menunggu hingga dipanggil lagi.
3. Membayar biaya Surat Keterangan Dokter
Panggilan kedua, saya kembali ke Loket 1 dan diminta membayar biaya administrasi Surat Keterangan Dokter sebesar Rp. 5000. Cukup murah, mungkin ini bisa gratis kalau ada BPJS.
4. Masuk Poli Umum
Panggilan ketiga, saya ke Poli Umum untuk cek tinggi dan berat badan serta cek tekanan darah. Waktu cek tinggi badan, petugas hanya menanyakan berapa tinggi badan, tanpa diukur. Kalau berat badan, ada timbangannya dan dicek oleh petugasnya. Dan untuk tekanan darah, Alhamdulillah, hasil cek tekanan darah saya normal.
5. Mengambil Hasil di Tata Usaha
Panggilan keempat, saya masuk ke ruang Tata Usaha dan mengambil hasilnya. Disini tidak perlu membayar apapun lagi, cukup langsung ambil hasilnya.
Lama waktu pembuatan Surat Keterangan Dokter cukup 1 hari jadi. Nggak sampai 1 harian sih, hanya beberapa jam sudah jadi dan bisa diambil. Kemaren saya datang sekitar jam 8an dan selesai jam 10 lewat. Yah lumayan ada 2 jam-an lebih lah.
Walaupun saya masih merasa agak lama karna capek nunggu antriannya, tapi sepertinya urusan administrasi dan pembuatan dokumen kayak gini udah lebih cepat dibandingkan dulu.
Jadi, begitulah cara dan pengalaman saya dalam membuat Surat Keterangan Dokter ini. Mungkin akan berbeda di masing-masing tempat atau daerah.
Next, postingan selanjutnya bagaimana cara dan pengalaman saya memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi)
Komentar
Posting Komentar